UPTD PASAR
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar merupakan sebuah Unit Kerja yang berada di bawah Pemerintah Daerah. Berada dibawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) atau instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pasar di tingkat daerah terutama Rejang Lebong.
Tugas utama dari UPT Pasar ini diantaranya:
- Pengelolaan administrasi pasar, termasuk pemungutan retribusi pasar seperti retribusi kebersihan
(K-5), penggunaan fasilitas umum (seperti WC), serta retribusi lainnya di setiap pasar. - Pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pedagang guna menciptakan ketertiban dan
kelancaran aktivitas perdagangan. - Penataan serta perawatan sarana dan prasarana pasar untuk mendukung kenyamanan pengunjung
dan pedagang. - Pembinaan terhadap pedagang dan pengunjung pasar agar tercipta lingkungan pasar yang tertib
dan kondusif. - Menjaga keberlangsungan dan mendorong perkembangan pasar sesuai dengan ketentuan dan
peraturan daerah yang berlaku.