Profil

Visi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG SEJAHTERA KOMPETITIF DENGAN MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN MELALUI KOPERASI, UKM, INDUSTRI UNGGULAN DAERAH SERTA IKLIM PERDAGANGAN YANG KONDUSIF”

Melalui visi tersebut diharapkan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian akan menjadi unit kerja yang profesional dalam merumuskan kebijakan publik sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan prima kepada stakeholder (pihak-pihak yang membutuhkan). Dengan demikian Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diharapkan mampu mengimplementasikan profesionalismenya dengan berfikir rasional, memiliki komitmen dan etika yang baik.

Disamping itu para aparatur Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian diharapkan merupakan sumber daya manusia yang ahli dibidangnya, terlatih, terampil memahami dan menguasai tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan pembinaan teknis, pelayanan, perumusan kebijakan pembangunan dan pelayanan kepada stakeholder yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan,Koperasi, UKM dan Perindustrian dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang dalam suatu mekanisme kerja yang sistematis dan terpadu, sehingga terwujudnya unggulan daerah yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam merumuskan kebijakan teknis serta pembinaan dalam rangka pelayanan umum yang akuntabel dimaksudkan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik.

 

Misi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian haruslah mempunyai misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan misi membawa organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kepada suatu fokus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti.

Adapun misi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan supermasi hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berbasis kemasyarakatan.
  3. Merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan, pembinaan, pengembangan sarana dan prasarana serta pengawansan di bidang perdagangan, koperasi, UKM dan perindustrian.
  4. Meningkatkan sumber daya dan kemampuan dibidang perdagangan, koperasi, UKM dan perindustrian kepada pemakai jasa dan aparatur.
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan, koperasi, ukm dan perindustrian.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta bidang perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:

    1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program

c. Bidang Perdagangan;
d. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Bidang Perindustrian;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas memimpin Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat, dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang sebagaimana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.