Bidang Perindustrian memberikan bimbingan teknis pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan potensi pengembangan sarana industri, peningkatan kerja sama dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Industri. Untuk melaksanakan tugas Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- merumuskan rencana dan program operasional pembinaan industri,
pengembangan sarana industri dan pengembangan potensi industri; - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja baik didalam maupun diluar
lingkungan perindustrian dalam rangka pembinaan industri; - mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan
bimbingan tugas untuk pelaksanaan dan kebijakan industri; - melaksanakan pembinaan usaha industri pangan, kerajinan, furniture, aneka dan kerajinan;
- melaksanakan pembinaan terhadap peningkatan dan pengembangan
kemampuan dan keterampilan bagi pengusaha industri; - mengadakan pembinaan dan koordinasi dalam rangka menciptakan iklim
usaha industri yang kondusif dan industri yang berwawasan lingkungan; - memonitor dan mengevaluasi proses produksi dan proses pembuangan
limbah industri; - mengembangkan dan meningkatkan upaya dalam rangka promosi
investasi;