Bidang Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan teknis kegiatan perdagangan daerah, kegiatan perdagangan dalam daerah dan luar negeri, pendaftaran perusahaan, memantau penyediaan dan penyaluran barang jasa, memberikan bimbingan usaha dan promosi serta urusan rekomendasi perizinan. Untuk melaksanakan tugas Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- merumuskan perencanaan program Bidang Perdagangan secara berkala;
- membuat perencanaan dalam rangka pelayanan pemberian rekomendasi
perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; - menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana perdagangan seperti pasar dan
pergudangan; - melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemberian serta
pengadministrasian Surat Keterangan Asal (SKA); - menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan pelatihan
SDM bidang perdagangan; - merencanakan pelaksanaan, evaluasi pengawasan dan pendataan dalam
rangka pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan (WDP); - menyiapkan dan menyusun bahan penyuluhan dan memberikan
bimbingan dalam rangka pembinaan pengembangan pasar, promosi
dagang, misi dagang kontak bisnis; - memprogram pelaksanaan kerja dalam rangka peningkatan kemampuan
dan keterampilan pengusaha/pedagang dalam melaksanakan kegiatan
perdagangan; - melakukan persiapan bahan, menganalisa dan mengevaluasi
data/informasi serta bahan pengendalian kegiatan penyediaan dan
penyaluran barang dan jasa di bidang usaha perdagangan, antara lain
pelaksanaan bazar, pasar murah dan kegiatan sejenis; - membuat program pembinaan eksport serta pelaksanaan eksport daerah,
penyebaran informasi perdagangan luar negeri, pengawasan barangbarang import dan promosi dagang didalam dan diluar negeri; - melakukan koordinasi dan pengawasan pendaftaran perusahaan,
pembaharuan dan tanda daftar perusahaan ( TDP ) serta penelitian surat
permohonan pendaftaran perusahaan; - menyiapkan sarana pendaftaran perusahaan;
- melakukan pengawasan Pengisian Buku Induk Perusahaan (BIP) dan
administrasi wajib daftar perusahaan; - melakukan koordinasi dengan Asosiasi Niaga, Kadinda, Ardin dalam
rangka keterpaduan pembinaan dan pengembangan kelembagaan,
pengembangan usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang
perdagangan; - mengadakan evaluasi dan membuat laporan sesuai dengan tugas dan
fungsi; - memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan
tugas; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas dan fungsinya.