Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan teknis kegiatan perdagangan daerah, kegiatan perdagangan dalam daerah dan luar negeri, pendaftaran perusahaan, memantau penyediaan dan penyaluran barang jasa, memberikan bimbingan usaha dan promosi serta urusan rekomendasi perizinan. Untuk melaksanakan tugas  Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:

  1. merumuskan perencanaan program Bidang Perdagangan secara berkala;
  2. membuat perencanaan dalam rangka pelayanan pemberian rekomendasi
    perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
  3. menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka
    pembangunan sarana dan prasarana perdagangan seperti pasar dan
    pergudangan;
  4. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemberian serta
    pengadministrasian Surat Keterangan Asal (SKA);
  5. menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan pelatihan
    SDM bidang perdagangan;
  6. merencanakan pelaksanaan, evaluasi pengawasan dan pendataan dalam
    rangka pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan (WDP);
  7. menyiapkan dan menyusun bahan penyuluhan dan memberikan
    bimbingan dalam rangka pembinaan pengembangan pasar, promosi
    dagang, misi dagang kontak bisnis;
  8. memprogram pelaksanaan kerja dalam rangka peningkatan kemampuan
    dan keterampilan pengusaha/pedagang dalam melaksanakan kegiatan
    perdagangan;
  9. melakukan persiapan bahan, menganalisa dan mengevaluasi
    data/informasi serta bahan pengendalian kegiatan penyediaan dan
    penyaluran barang dan jasa di bidang usaha perdagangan, antara lain
    pelaksanaan bazar, pasar murah dan kegiatan sejenis;
  10. membuat program pembinaan eksport serta pelaksanaan eksport daerah,
    penyebaran informasi perdagangan luar negeri, pengawasan barangbarang import dan promosi dagang didalam dan diluar negeri;
  11. melakukan koordinasi dan pengawasan pendaftaran perusahaan,
    pembaharuan dan tanda daftar perusahaan ( TDP ) serta penelitian surat
    permohonan pendaftaran perusahaan;
  12. menyiapkan sarana pendaftaran perusahaan;
  13. melakukan pengawasan Pengisian Buku Induk Perusahaan (BIP) dan
    administrasi wajib daftar perusahaan;
  14. melakukan koordinasi dengan Asosiasi Niaga, Kadinda, Ardin dalam
    rangka keterpaduan pembinaan dan pengembangan kelembagaan,
    pengembangan usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang
    perdagangan;
  15. mengadakan evaluasi dan membuat laporan sesuai dengan tugas dan
    fungsi;
  16. memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan
    tugas;
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
    tugas dan fungsinya.