Bidang Koperasi dan UKM

Bidang kami memiliki tugas dalam melakukan pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menyangkut masalah kelembagaan, usaha, dan sarana permodalan.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  1. perencanaan dan penyusunan program lingkup informasi dan
    komunikasi publik;
  2. merumuskan rencana dan program operasional pembinaan koperasi dan
    UKM;
  3. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja baik didalam maupun diluar
    lingkungan Koperasi dan UKM dalam rangka pembinaan Koperasi dan
    UKM;
  4. melaksanakan pembinaan kelembagaan Koperasi dan UKM melalui tertib
    administrasi Koperasi dan UKM, akuntansi, proses dan penyelesaian
    badan hukum koperasi;
  5. melaksanakan pembinaan usaha Koperasi melalui kegiatan
    pendampingan, penerangan, penyuluhan, pelatihan, pemagangan, temu
    usaha, studi banding, bimbingan dan konsultasi yang berkaitan dengan
    usaha Koperasi;
  6. memberikan bimbingan dan fasilitas bagi Koperasi di bidang
    permodalan;
  7. melaksanakan pengawasan/pembinaan kepada koperasi simpan pinjam
    (KSP) dan USP;
  8. mengadakan evaluasi dan membuat laporan sesuai dengan tugas dan
    fungsi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
    tugas dan fungsinya.