
Bidang kami memiliki tugas dalam melakukan pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menyangkut masalah kelembagaan, usaha, dan sarana permodalan.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyusunan program lingkup informasi dan
komunikasi publik; - merumuskan rencana dan program operasional pembinaan koperasi dan
UKM; - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja baik didalam maupun diluar
lingkungan Koperasi dan UKM dalam rangka pembinaan Koperasi dan
UKM; - melaksanakan pembinaan kelembagaan Koperasi dan UKM melalui tertib
administrasi Koperasi dan UKM, akuntansi, proses dan penyelesaian
badan hukum koperasi; - melaksanakan pembinaan usaha Koperasi melalui kegiatan
pendampingan, penerangan, penyuluhan, pelatihan, pemagangan, temu
usaha, studi banding, bimbingan dan konsultasi yang berkaitan dengan
usaha Koperasi; - memberikan bimbingan dan fasilitas bagi Koperasi di bidang
permodalan; - melaksanakan pengawasan/pembinaan kepada koperasi simpan pinjam
(KSP) dan USP; - mengadakan evaluasi dan membuat laporan sesuai dengan tugas dan
fungsi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas dan fungsinya.
